Aneh sekali, bila kita bekerja tanpa kontrak kerja. Sejumlah kawan di tempatku bekerja, bekerja tanpa adanya kontrak kerja. Tanpa kontrak kerjapun, honor mereka tetap dipotong PPh21. Tanpa kontrak kerjapun, id card dan seragam bisa mereka dapatkan. Tetapi apa perlindungan hukum bagi kantor tempat saya bekerja bila mereka menjadi double agent, menjual gambarnya kepada pihak saingan? Apa perlindungan hukum yang didapat oleh kawan-kawan saya saat mereka ditanyakan status tempat mereka bekerja?




jadi inget ama ……………….. diri sendiri